Get to know more about us

Product walkthrough, trial, POCs, enterprise offering, support and more. Speak with one of our specialists.

Share your details
Thank you! Your submission has been received!
Oops! Something went wrong while submitting the form.
By contacting us, you agree to our Terms of service and Privacy Policy

Dua PP Baru: Arah Baru Perlindungan Lingkungan Indonesia

Policy and industry News

Image Source: Kemenlh

Selamatkan Alam, Lindungi Mangrove: Dua PP Baru Jadi Kunci Masa Depan Hijau

Kabar baik datang dari dunia lingkungan hidup Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi langkah penting dalam melindungi bumi dan merancang masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Kedua regulasi ini adalah PP Nomor 26 Tahun 2025 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM).

Dua PP ini bukan hanya soal dokumen hukum, tapi tentang bagaimana kita sebagai bangsa mulai membangun peradaban yang menghormati batas kemampuan alam. Seperti yang ditekankan oleh Deputi Tata Lingkungan dan SDA Berkelanjutan KLH, Sigit Reliantoro, kini tidak ada lagi ruang untuk pembangunan yang mengabaikan daya dukung bumi.

“Kalau kita ingin anak cucu kita tetap bisa menghirup udara segar dan hidup dari laut yang sehat, maka seluruh pembangunan harus tunduk pada kemampuan alam. Kita tidak bisa lagi menganut pola ‘bangun dulu, perbaiki nanti,” tegasnya.

PP tentang RPPLH ini mengatur kerangka perencanaan sistematis untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) di Indonesia. Terdiri atas tiga tahap utama:

1. Inventarisasi Lingkungan Hidup

Dilakukan di tingkat nasional, pulau/kepulauan, dan ekoregion. Data dikumpulkan secara spasial dan nonspasial, lalu dianalisis dan didokumentasikan.

2. Penetapan Wilayah Ekoregion

Ekoregion darat dan laut ditetapkan berdasarkan hasil inventarisasi, sebagai dasar untuk perencanaan dan perlindungan lingkungan.

3. Penyusunan RPPLH

Disusun oleh pemerintah pusat hingga daerah dengan cakupan 30 tahun. Memuat rencana pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan kualitas lingkungan, mitigasi perubahan iklim, dan kebijakan strategis.

PP ini juga mengatur pemantauan, evaluasi, sistem informasi, pembinaan, peran serta masyarakat, dan pendanaan. RPPLH wajib dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah.

Fokus utama PP ini adalah menjamin pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta mempertimbangkan perubahan iklim.

Rencana ini tidak bisa asal-asalan, tapi harus berbasis data ilmiah, seperti kondisi kualitas udara, air, ekosistem, dan kepadatan penduduk. Tujuannya jelas: agar pembangunan tidak melebihi kapasitas bumi.

Menurut Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), Dr. Phil. Hendricus Andy Simarmata, RPPLH ibarat kompas ekologis yang menyatukan berbagai rencana pembangunan nasional dan daerah agar selaras, tidak saling bertabrakan, dan mencegah konflik penggunaan ruang.

PP 27 memberikan perhatian khusus pada ekosistem mangrove. Indonesia memiliki hutan mangrove terbesar di dunia—sekitar 3,44 juta hektare. Mangrove bukan hanya penjaga garis pantai dari abrasi, tetapi juga rumah bagi ribuan spesies laut dan penyerap karbon yang sangat efektif, hingga 170 juta ton CO₂ per tahun. Sayangnya, masih banyak kawasan mangrove yang belum terlindungi sepenuhnya.

Melalui PPEM, pemerintah menetapkan aturan tegas untuk menjaga dan memulihkan mangrove, baik yang berada di kawasan hutan maupun di luar kawasan. Jika ada kerusakan, maka wajib direstorasi. Bahkan, kawasan dengan nilai ekologis tinggi akan ditinjau kembali statusnya agar bisa dialihkan menjadi kawasan lindung.

Upaya ini semakin kuat dengan lahirnya program Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM). Program ini menggabungkan pelestarian mangrove dengan penguatan ekonomi masyarakat pesisir melalui kegiatan seperti silvofishery (budidaya perikanan di antara hutan mangrove), ekowisata, pembibitan mangrove, dan pemberdayaan desa.

“Kami ingin agar perlindungan mangrove tidak menjadi beban bagi masyarakat, tapi justru membuka peluang ekonomi baru yang ramah lingkungan,” jelas Deputi Sigit.

Lebih dari itu, pendekatan partisipatif menjadi prinsip utama. Pemerintah mendorong keterlibatan semua pihak—dari akademisi, pelajar, petani, nelayan, hingga komunitas lokal. Masyarakat kini bisa terlibat langsung dalam perencanaan lingkungan lewat forum-forum seperti Musrenbang Lingkungan. Bahkan kontribusi berupa data, ide, hingga aksi kecil seperti menanam mangrove dan memilah sampah kini punya peran besar dalam menentukan masa depan bumi.

Pada kesempatan itu, Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat KLH, Puji Iswari, mengatakan pihaknya segera menyusun peraturan turunan kedua PP tersebut agar dapat diimplementasikan secara teknis dan operasional di lapangan. Selain itu, pemerintah juga merencanakan membentuk tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) baru di Jambi, Pontianak, dan Sorong. Ini untuk memperkuat pengelolaan mangrove dan perairan darat di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Papua.

Saatnya Bergerak Bersama!

Dua regulasi ini adalah sinyal kuat bahwa Indonesia serius menjaga lingkungan hidup demi generasi mendatang. Tapi keberhasilan tidak akan terjadi tanpa partisipasi aktif dari kita semua. Kini saatnya berkontribusi: dukung perencanaan berbasis alam, jaga ekosistem sekitar, tanam pohon, atau suarakan pentingnya lingkungan dalam setiap ruang.

Bumi bukan warisan dari nenek moyang, melainkan titipan untuk anak cucu. Yuk, jaga bersama dari sekarang.

More Insights

Driving Positive Impact Across Key Global Goals

Jejakin’s green programs combine high-tech monitoring, biodiversity restoration, and community-led initiatives to deliver powerful, sustainable change across ecosystems.